grilleonesixteen.com – Menteri Keuangan Purbaya menegaskan bahwa kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty tidak dianggap sebagai langkah ideal untuk diterapkan kembali. Meskipun banyak yang melihat program ini sebagai cara cepat untuk meningkatkan penerimaan negara dengan memberikan keringanan dan penghapusan sanksi, risiko yang ditimbulkan cukup besar.
Wacana pengenalan tax amnesty jilid III yang direncanakan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dinilai dapat menurunkan kepatuhan pajak. Hal ini disebabkan oleh anggapan wajib pajak bahwa pelanggaran di masa depan akan selalu diampuni. Dalam pandangannya, meski tax amnesty memiliki manfaat jangka pendek, risiko jangka panjang seperti melemahnya budaya kepatuhan pajak harus diperhatikan dengan serius.
Tax amnesty adalah program yang memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan harta yang belum terdaftar, dengan imbalan tidak dikenakan sanksi administrasi maupun pidana. Proses ini biasanya diiringi dengan biaya tebusan yang harus dibayar sesuai ketentuan. Tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan pendapatan negara dan mendorong transparansi dalam perpajakan.
Namun, Purbaya menyatakan bahwa tax amnesty tidak dapat diharapkan sebagai solusi jangka panjang untuk permasalahan pajak. Ia menekankan pentingnya menjaga kredibilitas sistem perpajakan dan berfokus pada reformasi yang lebih berkelanjutan. Meski tidak menutup kemungkinan akan mempertimbangkan usulan yang ada, Menteri Purbaya tetap memperingatkan akan konsekuensi dari penerapan kembali kebijakan ini terhadap kepatuhan pajak masyarakat di masa depan.