grilleonesixteen.com – Sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) mengenai ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo berlangsung pada Selasa, 20 Januari 2026. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, memberikan tanggapan terhadap kesaksian tiga saksi yang dihadirkan oleh penggugat, yang dianggap justru memperkuat bukti keaslian ijazah Jokowi.
Tiga saksi yang dihadirkan adalah Michael Sinaga, Bagas Puji Laksono, dan Komarudin Didin. Mereka memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Achmad Satibi, bersama hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. Sidang ini merupakan kelanjutan dari gugatan yang dilayangkan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan dan Bangun Sutoto, yang menuntut klarifikasi terkait ijazah Jokowi dengan menggugat sejumlah pihak, termasuk Rektor UGM dan Polri.
YB Irpan menyatakan keyakinannya bahwa keterangan dari saksi Michael Sinaga, yang mengklaim telah melihat nama Jokowi dalam media Koran Kedaulatan Rakyat sebagai peserta Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru) dari Fakultas Kehutanan UGM tahun 1980, sangat mendukung argumen pihaknya. Ia menyebutkan bahwa keterangan tersebut memberikan bukti kuat mengenai keaslian ijazah yang dipermasalahkan.
Proses persidangan ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya isu pendidikan dalam konteks kepemimpinan Jokowi. Ke depan, diharapkan semakin banyak bukti dan klarifikasi yang dapat memperjelas situasi ini, baik untuk pihak penggugat maupun tergugat. Sidang dijadwalkan akan berlanjut untuk mendengar saksi-saksi berikutnya.