grilleonesixteen.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Rusia mendapatkan dukungan penuh dari Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara. Menurutnya, ratifikasi perjanjian ini penting untuk memperkuat kerangka hukum Indonesia dalam menghadapi kejahatan lintas negara yang semakin kompleks.
Dewi menjelaskan bahwa perjanjian ini akan menjadi instrumen vital dalam menangani kejahatan serius seperti korupsi, pencucian uang, narkotika, dan kejahatan siber, yang memerlukan kerja sama internasional yang solid. Dalam keterangan resminya, ia menekankan bahwa hubungan diplomatik Indonesia dan Rusia, yang terjalin sejak 1950, sangat strategis meskipun terdapat dinamika geopolitik yang berubah.
Dari aspek hukum, perjanjian ini memberikan kepastian lebih baik dibandingkan mekanisme yang mengandalkan deportasi, dengan ekstradisi berlaku untuk tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman minimal satu tahun. Dewi juga menyatakan perlunya pengawasan ketat dalam penerapan perjanjian ini agar tidak disalahgunakan dan tetap sesuai dengan kepentingan nasional.
Ia juga mendorong revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi yang dinilai sudah tidak memadai untuk menanggapi kejahatan modern di era digital. Dalam hal ini, Dewi menegaskan perlunya perlindungan bagi warga negara Indonesia agar tidak terkena penyalahgunaan hukum.
Di samping itu, ia menyebutkan bahwa Indonesia harus memanfaatkan perjanjian ini untuk meminta ekstradisi warga negara Rusia yang terlibat masalah hukum di negara mereka, bukan sekadar memenuhi permintaan Rusia. Dengan demikian, perjanjian ini diharapkan tidak hanya memperkuat penegakan hukum, tetapi juga posisi Indonesia dalam jaringan global.