grilleonesixteen.com – Sistem e-Court Mahkamah Agung (MA) mengalami gangguan serius pada Jumat (7/11) sekitar pukul 15.30 WIB, mengakibatkan pengguna tidak dapat mengakses layanan tersebut. Pesan kesalahan “HTTP Error 500 – Internal Server Error” muncul saat upaya untuk mengakses situs dilakukan, menandakan adanya kerusakan pada server internal MA.
Kondisi ini menghambat pencari keadilan di berbagai daerah dalam mendaftarkan perkara baru, mengajukan upaya hukum, dan mengunggah dokumen penting. Menurut Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam), Muhamad Zainal Arifin, gangguan ini bukanlah masalah sepele. “Ini bukan gangguan ringan, melainkan kegagalan sistem yang berdampak langsung pada hak warga negara untuk mengakses peradilan,” ujarnya.
Zainal menyoroti bahwa gangguan ini menunjukkan lemahnya pengelolaan teknologi informasi di lembaga peradilan. Meskipun e-Court diharapkan menjadi simbol modernisasi peradilan, kenyataannya, situs ini berulang kali mengalami masalah dalam dua tahun terakhir. Ia mendesak Panitera MA untuk bertanggung jawab penuh atas kegagalan ini.
Pustaka Alam meminta agar Mahkamah Agung segera melakukan audit menyeluruh terhadap sistem e-Court, termasuk pemeriksaan log server dan aktivitas administrator. Zainal menegaskan pentingnya investigasi menyeluruh untuk memastikan tidak ada unsur sabotase, baik dari dalam maupun luar.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa gangguan semacam ini tidak hanya bersifat teknis tetapi juga berimplikasi hukum dan konstitusional. Akses yang terhenti terhadap sistem peradilan bisa menghalangi asas peradilan yang cepat dan sederhana. Keterbukaan dan transparansi dalam menjelaskan penyebab gangguan ini sangat dibutuhkan untuk mencegah terulangnya masalah yang sama di masa depan.