grilleonesixteen.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) berharap Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terkait sengketa lahan SMAN 1 Bandung. Harapan ini muncul setelah gugatan PLK ditolak oleh pengadilan dalam tahap banding sebelumnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Jabar, Deden Saepul Hidayat, menjelaskan bahwa status badan hukum PLK telah dicabut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI pada 28 Agustus 2025. Hal ini diharapkan menjadi pertimbangan penting bagi hakim MA dalam menentukan keabsahan PLK sebagai penggugat. “Dengan pencabutan ini, PLK tidak lagi memenuhi syarat legal standing untuk melanjutkan perkara di tingkat kasasi,” kata Deden dalam keterangan pers pada Senin.
Pencabutan status badan hukum PLK merupakan bagian dari upaya Pemprov Jabar untuk memperkuat kedudukan negara dalam sengketa aset pendidikan. Gubernur Jawa Barat juga telah mengirimkan surat kepada Ketua PTUN Bandung, menegaskan bahwa PLK secara hukum tidak memiliki posisi sebagai badan hukum lagi.
Sengketa lahan SMAN 1 Bandung dimulai sejak PLK mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan yang terletak di pusat kota tersebut. Meskipun PTUN Bandung sempat mengabulkan gugatan PLK, Pemprov Jabar melalui Dinas Pendidikan terus melakukan perlawanan hukum dan kini menghadapi proses kasasi yang dimulai sejak 22 September 2025.
Pemerintah memastikan bahwa SMAN 1 Bandung, sebagai salah satu sekolah menengah atas tertua di Jawa Barat, merupakan aset pendidikan strategis yang harus dilindungi dari klaim yang tidak benar. Pemprov Jabar berkomitmen untuk menjaga keberlangsungan pendidikan di wilayahnya meskipun ada sengketa hukum yang dihadapi.