grilleonesixteen.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, akan menghadapi sidang perdana kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Sidang ini dijadwalkan pada Selasa, 16 Desember 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Firman Akbar, mengungkapkan bahwa sidang tersebut akan diisi dengan pembacaan surat dakwaan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah. Selain Nadiem Makarim, terdapat tiga tersangka lainnya yang juga akan diadili, yaitu Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih, dan Direktur Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah.
Kasus ini mengungkapkan potensi kerugian negara yang signifikan, yaitu mencapai Rp2,1 triliun, akibat dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan dari 2019 sampai 2022. Menurut Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Riono Budisantoso, perkara ini berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook serta Chrome Device Management.
Total ada lima tersangka dalam kasus ini, termasuk juga mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan, yang saat ini masih buron dan berkasnya belum dilimpahkan. Proses hukum yang dihadapi Nadiem Makarim dan para tersangka lainnya menjadi sorotan publik, mengingat dampak langsung pada sektor pendidikan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan di Indonesia.