grilleonesixteen.com – Nama Riza Chalid kembali jadi sorotan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding, yang melibatkan kontraktor kerja sama periode 2018–2023. Selain itu, Riza juga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp285 triliun.
Sejak Februari 2025, Riza diketahui berada di Malaysia dan belum kembali ke Indonesia meskipun pemanggilan telah dilakukan. Pada 19 Agustus 2025, Kejagung memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO). Untuk memperluas pencarian, Polri melalui Divisi Hubungan Internasional mengajukan permohonan Red Notice kepada Interpol di Lyon, Prancis.
Red Notice sering disalahartikan sebagai surat penangkapan internasional, padahal sebenarnya ini hanya merupakan peringatan global yang dikirimkan kepada aparat penegak hukum di 196 negara anggota Interpol. Isi Red Notice adalah permintaan untuk membantu menemukan dan menahan sementara individu yang dicari, sambil menunggu langkah hukum berikutnya seperti ekstradisi.
Prosedur pengajuan Red Notice memerlukan surat perintah penangkapan resmi dari kepolisian, koordinasi dengan National Central Bureau Interpol, dan asesmen dari Sekretariat Jenderal Interpol. Jika disetujui, Red Notice akan diterbitkan dan diumumkan ke seluruh negara anggota. Dengan diterbitkannya Red Notice, hukum internasional memberi dasar hukum bagi negara-negara untuk menahan Riza jika ditemukan di wilayah mereka.
Interpol, sebagai organisasi kepolisian internasional, berfungsi sebagai wadah kerja sama menghadapi kejahatan lintas negara dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan meskipun pelaku berusaha menghindar dengan berpindah negara.