grilleonesixteen.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah melakukan penataan ulang dalam implementasi Reforma Agraria untuk mencapai pemerataan kepemilikan tanah yang lebih adil. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengumumkan bahwa selama satu tahun terakhir, pihaknya menunda penandatanganan semua permohonan baru, perpanjangan, dan pembaruan Hak Guna Usaha (HGU).
Nusron menyebutkan bahwa saat ini terdapat 1.673.000 hektare permohonan HGU yang berada di mejanya namun sebelumnya tidak ada yang ditandatangani. Keputusan ini diambil dalam rangka merumuskan ulang prinsip pengelolaan Reforma Agraria yang berlandaskan keadilan dan pemerataan, sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat (3). Menurutnya, penataan ini bertujuan untuk mengurangi rasio gini dan kesenjangan antara masyarakat berpendapatan tinggi dengan rendah.
Selain moratorium HGU, ATR/BPN juga berkomitmen untuk menyelesaikan tapal batas antara kawasan hutan dan Area Penggunaan Lainnya (APL). Ini penting mengingat banyak konflik agraria terkait dengan klaim tanah, di mana lahan produktif masyarakat ternyata termasuk dalam kawasan hutan. Nusron menegaskan bahwa pengaturan batas-batas ini akan dilakukan terutama di provinsi dengan konflik intensitas rendah.
Dari sisi lain, Majelis Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin menyatakan dukungannya terhadap langkah ATR/BPN dalam merombak kebijakan Reforma Agraria. Ia berharap adanya percepatan dalam penyelesaian konflik serta penetapan tapal batas yang lebih jelas untuk mencegah masalah serupa di masa mendatang.