grilleonesixteen.com – Kementerian Perhubungan mengeluarkan peringatan kepada seluruh Syahbandar untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) jika kondisi cuaca berbahaya. Langkah ini diambil demi menjaga keselamatan pelayaran dan mencegah kemungkinan kecelakaan. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Muhammad Masyhud, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Selasa.
Menyusul informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai potensi cuaca ekstrem dan gelombang tinggi di perairan Indonesia, Masyhud mengingatkan pentingnya kewaspadaan. BMKG mendeteksi adanya bibit siklon tropis 97S di Laut Cina Selatan yang dapat memicu kecepatan angin dan tinggi gelombang yang berbahaya, khususnya di Samudra Hindia barat Aceh dan Laut Arafuru.
Kementerian juga telah menerbitkan Surat Peringatan Kesiapsiagaan yang ditujukan kepada Kepala Kantor KSOP dan pihak terkait untuk meningkatkan sinergi dalam menjaga keselamatan pelayaran. Imbauan yang dikeluarkan bertujuan untuk meminimalkan risiko kecelakaan yang disebabkan oleh cuaca buruk.
Syahbandar diinstruksikan untuk memberikan informasi kepada nakhoda mengenai kondisi cuaca dan memastikan kapal memenuhi standar keselamatan sebelum melanjutkan pelayaran. Para nahkoda dan operator kapal juga diwajibkan untuk memperbaharui informasi cuaca secara rutin melalui sumber resmi, serta memanfaatkan perangkat navigasi untuk deteksi kondisi cuaca.
Sebagai tindakan pencegahan, Syahbandar dapat menunda keberangkatan kapal hingga situasi cuaca dianggap aman. Nakhoda pun diharapkan melakukan pengecekan ulang terhadap peralatan keselamatan selama masa penundaan. Kemenhub berkomitmen untuk mengutamakan keselamatan penumpang, kru, dan muatan dalam semua aktivitas pelayaran.