grilleonesixteen.com – Kebijakan pupuk yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 113 Tahun 2025 dinilai telah berada di jalur yang tepat, menunjukkan transformasi dalam pengelolaan pupuk subsidi di Indonesia. Pendapat ini disampaikan oleh Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Yadi Sofyan, dalam pernyataan di Jakarta pada hari Senin.
Yadi menyebutkan, salah satu dampak positif dari Perpres tersebut adalah peningkatan produksi pupuk, yang mengalami lonjakan dari 30,5 juta ton menjadi 34,77 juta ton. Dengan adanya kebijakan ini, KTNA tidak menerima keluhan terkait distribusi pupuk bersubsidi dari sekitar 30 perwakilan mereka di berbagai daerah. Hal ini menunjukkan bahwa kondisi pupuk saat ini dalam keadaan baik.
Meskipun demikian, Yadi mengingatkan pentingnya pengawalan kolaboratif terhadap kebijakan ini agar manfaatnya dapat dirasakan oleh petani. Ia juga memberikan tiga rekomendasi untuk mendukung implementasi Perpres, yaitu penyempurnaan data dan digitalisasi yang melibatkan kelompok tani, peningkatan sosialisasi kebijakan, dan penguatan pengawasan partisipatif.
Wakil Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia, Mulyono Makmur, menambahkan bahwa Perpres ini merupakan langkah positif dalam tata niaga pupuk, meski pelaksanaannya perlu diperkuat. Penguatan koperasi desa diharapkan dapat mendukung ekosistem pertanian yang lebih modern dengan dukungan lembaga keuangan dan penyuluh.
Yustina Retno Widiati dari Kementerian Pertanian menjelaskan bahwa mekanisme pendataan dan penyaluran pupuk bersubsidi telah berjalan terstruktur. Pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,5 juta ton untuk sektor pertanian pada tahun 2026. Penerima pupuk bersubsidi hingga Desember tercatat sekitar 14,1 juta NIK di sektor pertanian.