grilleonesixteen.com – Aktivis hukum dan mantan pengacara Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Johnson Panjaitan, meninggal dunia pada Minggu, 26 Oktober, di usia 59 tahun. Kabar duka ini diumumkan oleh PBHI melalui akun media sosial mereka, mengekspresikan rasa kehilangan yang mendalam atas sosok yang dikenal sebagai pejuang keadilan dan pendiri organisasi tersebut.
Johnson lahir pada 11 Juni 1966 dan dikenal sebagai advokat yang gigih membela hak asasi manusia dan keadilan sosial. Sepanjang karirnya, ia memiliki rekam jejak yang cemerlang, memulai perjalanan sebagai Asisten Pembela Umum di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan kemudian menjadi salah satu pendiri PBHI di Jakarta pada November 1996. Aktivitasnya dalam advokasi dibarengi dengan penerbitan berbagai artikel mengenai isu reformasi hukum dan hak asasi manusia di media nasional.
Selama masa hidupnya, Johnson berperan penting dalam berbagai kasus penting, termasuk advokasi untuk korban pelanggaran HAM. Ia juga terlibat dalam kasus publik yang menyita perhatian, seperti kasus yang melibatkan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan isu dugaan perselingkuhan yang mempengaruhi dunia hiburan. Walaupun sering menghadapi ancaman dan intimidasi, Johnson tetap komitmen dalam perjuangan hak asasi manusia.
Jenazah almarhum disemayamkan di Rumah Duka RSU UKI dan dimakamkan di TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada hari yang sama. Kepergian Johnson Panjaitan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, rekan-rekannya, serta seluruh aktivis hukum di Indonesia yang mengingat dedikasinya dalam memperjuangkan keadilan bagi kelompok yang terpinggirkan.