grilleonesixteen.com – Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan peraturan presiden (perpres) yang bertujuan untuk mengatur sektor ojek online (ojol), dengan fokus utama pada perlindungan terhadap pengemudi. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa draf peraturan sudah diterima dan kini dalam proses komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mencari solusi yang memungkinkan regulasi dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem ojol. Ia menyampaikan bahwa saat ini pembahasan mengenai aturan tersebut sudah mencapai tahap akhir, dengan hanya ada beberapa hal teknis yang perlu disepakati dengan perusahaan penyedia layanan.
Target pemerintah adalah menyelesaikan peraturan ini dalam waktu dekat, bahkan sebelum akhir tahun 2025. Prasetyo menegaskan, “Mungkin, sangat mungkin (rampung tahun ini). Sudah ada, tinggal ada beberapa yang masih kami harus cari titik temunya.”
Dalam Sidang Kabinet Paripurna yang berlangsung pada 20 Oktober 2025, Presiden Prabowo Subianto juga menyoroti perlunya diskusi yang terus menerus dengan perusahaan-perusahaan ojol untuk menjamin keberlangsungan kerja dan perlindungan bagi sekitar 4 juta pengemudi yang terdaftar. Ia menyatakan, “Kita ingin supaya lapangan kerja ojol ini terjamin.”
Lebih lanjut, Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa perhatian pemerintah juga terwujud dalam pemberian bonus hari raya kepada pengemudi ojol, suatu langkah yang pertama kali dilakukan dalam sejarah. Dengan ini, diharapkan pengemudi ojol mendapatkan jaminan yang lebih baik dalam menjalankan profesi mereka.