grilleonesixteen.com – DPR RI dan pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk tidak merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun ini. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, pada Senin.
Dasco menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pilkada tidak termasuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Oleh karena itu, DPR tidak berencana membahas undang-undang tersebut dalam waktu dekat. “Kami sudah sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak ada pembahasan UU Pilkada,” ujar Dasco.
Dia juga mengungkapkan bahwa saat ini isu mengenai pemilihan kepala daerah oleh DPRD belum menjadi pembahasan serius di DPR RI. Fokus utama saat ini adalah melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu). Partai-partai politik diharapkan dapat merancang sistem dan rekayasa konstitusi yang diperlukan untuk pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Dasco menekankan pentingnya meluruskan informasi yang beredar di masyarakat mengenai isu ini. Ia juga meminta Komisi II DPR RI, yang menangani urusan politik dalam negeri, untuk menyampaikan kesepakatan ini kepada publik.
Sebelumnya, beberapa partai politik menyatakan dukungan untuk pemilihan kepala daerah melalui DPRD, sementara partai-partai lain menolak dan tetap menginginkan Pilkada dilaksanakan secara langsung. Dengan keputusan ini, DPR RI menunjukkan komitmen untuk fokus pada isu-isu legislatif yang lebih mendesak.