grilleonesixteen.com – Perlambatan penerimaan pajak di Indonesia per Oktober 2025 disebabkan oleh kenaikan tinggi dalam restitusi atau pengembalian pajak, yang mengalami lonjakan hingga 36,4 persen. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa meskipun penerimaan pajak bruto menunjukkan tanda-tanda positif, penerimaan netto masih mengalami penurunan.
Secara total, restitusi pajak mencapai angka Rp340,52 triliun. Katanya, kontribusi terbesar berasal dari pajak penghasilan (PPh) badan yang mencapai Rp93,80 triliun, tumbuh 80 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri mencatat Rp238,86 triliun dengan pertumbuhan 23,9 persen, sedangkan jenis pajak lainnya mencapai Rp7,87 triliun, naik 65,7 persen.
Bimo menegaskan bahwa meski ada perlambatan dalam penerimaan pajak akibat restitusi, langkah ini memiliki dampak positif bagi perekonomian. Uang yang dikembalikan kepada masyarakat dapat meningkatkan aktivitas ekonomi, baik untuk individu maupun sektor swasta.
Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir Oktober 2025 menunjukkan bahwa realisasi penerimaan pajak neto tercatat sebesar Rp1.459,03 triliun, mencapai 70,2 persen dari target. Rincian penerimaan menunjukkan bahwa PPh badan tercatat Rp237,56 triliun, mengalami koreksi 9,6 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Selain itu, PPh orang pribadi dan PPh 21 tercatat sebesar Rp191,66 triliun, mengalami penurunan 12,8 persen. PPN dan pajak penjualan atas barang mewah juga tercatat mengalami penurunan sebesar 10,3 persen, menunjukkan tantangan yang dihadapi dalam sektor perpajakan saat ini.