grilleonesixteen.com – Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa beberapa pecahan uang Rupiah lama resmi tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pengelolaan uang Rupiah yang lebih baik, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti masa edar yang sudah lama, kerusakan fisik, dan penerapan teknologi keamanan baru untuk uang kertas.
Masyarakat diberi waktu 10 tahun untuk menukarkan uang yang telah dicabut tersebut, terhitung sejak tanggal pencabutan. Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta serta kantor perwakilannya di berbagai daerah. Untuk menghindari kerugian, BI mengimbau masyarakat untuk segera melakukan penukaran sebelum batas waktu berakhir, karena setelah itu uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 mengenai Pengelolaan Uang Rupiah, jangka waktu penukaran bervariasi tergantung jenis pecahan dan tahun emisi dari uang yang dicabut. Sebagai contoh, uang kertas pecahan Rp10.000, Rp5.000, dan Rp1.000 yang diterbitkan tahun 1979 dan 1980 dicabut pada 1 Mei 1992, dengan jangka waktu penukaran hingga 30 April 2025 di KPBI dan 30 April 1995 di KPw BI DN.
Daftar lengkap pecahan uang Rupiah yang telah dicabut dan tarik dari peredaran dapat diakses melalui informasi resmi BI. Tindakan ini diharapkan dapat menjaga kestabilan uang Rupiah serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan Indonesia.