grilleonesixteen.com – PT Corfina Capital mengumumkan dimulainya kembali operasional penuh perusahaan setelah memenuhi seluruh parameter kepatuhan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengumuman ini sejalan dengan diterbitkannya Surat Pengumuman OJK Nomor PENG-5/PM.1/2026, yang menegaskan pemenuhan sanksi administratif.
Arie Harmansyah, Kepala Kepatuhan PT Corfina Capital, menyatakan terima kasih kepada OJK dan pemangku kepentingan yang mendukung proses transisi ini. Dia juga memastikan bahwa perusahaan kini memiliki kewenangan untuk menjalankan aktivitas bisnis, termasuk peluncuran produk investasi baru.
“Fokus kami adalah memberikan nilai tambah bagi investor dengan strategi investasi yang pruden dan inovatif,” ujar Arie. Menyusul pemulihan status operasional, perusahaan berkomitmen untuk mengembangkan kembali lini produk reksa dana yang variatif untuk memenuhi kebutuhan pasar yang dinamis.
PT Corfina Capital telah merancang serangkaian produk investasi, termasuk Reksa Dana Pasar Uang, Reksa Dana Equity, dan Reksa Dana Campuran, yang ditujukan untuk berbagai profil risiko. Produk-produk ini dirancang untuk melayani nasabah individu maupun institusi, didukung oleh tim manajemen investasi yang berpengalaman.
Dalam pemantauan OJK, PT Corfina Capital telah memenuhi kewajiban atas denda sebesar Rp1,05 miliar dan perintah tertulis untuk pembubaran beberapa produk reksa dana. Ketentuan ini sebelumnya diumumkan oleh OJK dalam suratnya tertanggal 19 Desember 2023 mengenai sanksi administratif terhadap perusahaan.
Dengan langkah ini, PT Corfina Capital berharap dapat memperkuat posisinya di pasar modal Indonesia dan menjawab kebutuhan investasi masyarakat.