grilleonesixteen.com – Mantan artis Ammar Zoni kembali menjadi sorotan setelah terlibat dalam dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba. Ia diduga memanfaatkan aplikasi Zangi untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut. Pengungkapan ini terjadi setelah penyidik Polsek Cempaka Putih menyerahkan Ammar beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Oktober 2023.
Dalam penyelidikan, Ammar diduga berperan sebagai penerima narkotika yang dikirim dari luar rutan dan menyebarkannya kepada narapidana lain. Selain Ammar, enam orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Saat penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa sabu, ganja, dan tembakau sintetis, yang jelas menunjukkan keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.
Aplikasi Zangi yang digunakan Ammar adalah aplikasi pesan instan berbasis Silicon Valley dengan fitur keamanan tinggi. Menariknya, aplikasi ini tidak memerlukan nomor telepon untuk registrasi dan menerapkan sistem enkripsi data yang kuat. Keamanan komunikasi di Zangi dilindungi oleh teknologi enkripsi end-to-end, sehingga hanya pengirim dan penerima yang dapat mengakses isi pesan.
Zangi juga tidak menyimpan jejak komunikasi di server, hal ini menjadikan data pengguna aman dari potensi kebocoran dan peretasan. Dengan sistem registrasi anonim, pengguna dapat membuat akun tanpa harus memberikan data pribadi, sehingga identitas mereka sulit dilacak.
Kasus ini menggugah perhatian masyarakat mengenai kesadaran akan keamanan digital dan penyalahgunaan aplikasi komunikasi. Keberadaan aplikasi yang sulit dilacak menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum dalam memerangi kejahatan jaringan narkoba di Indonesia.