grilleonesixteen.com – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dipastikan tetap berjalan sesuai dengan rencana meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membatalkan skema hak guna usaha (HGU) jangka panjang. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam acara di Kampus Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada hari Rabu.
Airlangga menegaskan bahwa pemerintah akan menelaah potensi dampak dari keputusan tersebut. Ia mengatakan bahwa perhatian utama saat ini adalah mendorong arus investasi sebagai bagian dari kelanjutan pembangunan IKN. Menurutnya, investasi sangat penting untuk penciptaan lapangan kerja dan penguatan hilirisasi.
Keputusan MK sendiri membatalkan skema pembayaran hak atas tanah di IKN yang sebelumnya memungkinkan penggunaannya hingga 190 tahun untuk HGU dan 160 tahun untuk hak guna bangunan (HGB) serta hak pakai. Putusan ini diambil setelah adanya permohonan yang diterima dari Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito, yang menilai bahwa pengaturan tersebut tidak sesuai dengan prinsip penguasaan negara atas tanah.
Dengan pembatalan ini, pengaturan hak atas tanah di IKN akan lebih mengikuti ketentuan nasional dengan mekanisme evaluasi yang lebih jelas dan terukur. Ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada investor dan mengubah iklim investasi yang lebih positif di IKN.
Menteri Airlangga menambahkan bahwa Indonesia tetap terbuka untuk investasi, dengan harapan dapat meningkatkan lapangan kerja dan produk domestik bruto dari sektor-sektor terkait. Keberlanjutan proyek IKN menjadi prioritas pemerintah meski ada tantangan hukum yang harus dihadapi.