grilleonesixteen.com – Sebanyak 15 pakar hukum yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia memberikan kesimpulan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah oleh PT Pertamina (Persero) serta kontraktor lainnya murni merupakan hubungan bisnis, bukan tindak pidana korupsi. Kesimpulan ini muncul dari sidang eksaminasi yang diadakan oleh Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim di Jakarta.
Dalam eksaminasi tersebut, para pakar menganalisis surat dakwaan, tuntutan hukum, dan argumen hukum para terdakwa. Mereka menyoroti bahwa hubungan sewa kapal PT Jenggala Maritim Nusantara oleh PT Pertamina International Shipping dan sewa terminal BBM oleh PT Orbit Terminal Merak adalah bagian dari praktik bisnis yang legal, tidak melanggar Pasal 603 Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim, Dr. Mastur, menjelaskan bahwa eksaminasi ini bertujuan untuk memperkaya wacana akademik terkait penanganan kasus korupsi di Indonesia. Para pakar yang terlibat mencakup nama-nama ternama dalam bidang hukum pidana, administrasi, dan sosiologi hukum.
Wahyu Priyanka Natapermana dari Universitas Islam Indonesia menambahkan bahwa dalam analisis mereka, pengajuan kredit untuk sewa kapal bukanlah tindakan melawan hukum. Mereka juga menyebut bahwa kebutuhan terminal BBM tertuang dalam rencana kerja Pertamina dan keputusan untuk menyewa adalah langkah bisnis yang wajar.
Para eksaminator mengkritik perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp 2,9 triliun, karena dianggap tidak tepat dan didasarkan pada asumsi yang keliru. Dengan demikian, hasil eksaminasi ini menegaskan bahwa tidak terdapat unsur tindak pidana dalam kasus yang ditangani.