grilleonesixteen.com – Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) M Qodari menanggapi pernyataan Saiful Mujani, pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), yang menyerukan untuk menggulingkan pemerintahan. Qodari menilai seruan tersebut tidak sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusi yang berlaku di Indonesia.
Dalam keterangan yang disampaikan di Jakarta Pusat pada hari Jumat, 17 April 2026, Qodari menekankan bahwa setiap warga negara berhak memiliki sikap politik, namun sikap tersebut harus tetap mengacu pada ketentuan konstitusi. Ia menjelaskan bahwa mekanisme perubahan kepemimpinan, baik melalui pemilihan umum maupun impeachment, sudah diatur secara jelas dalam konstitusi.
Lebih lanjut, Qodari menyampaikan bahwa proses pergantian presiden tidak lama lagi akan dilakukan melalui pemilu yang dijadwalkan dalam beberapa tahun ke depan. Ia mengingatkan bahwa jika ada pihak yang berupaya untuk menggulingkan pemerintahan di luar mekanisme yang telah ditetapkan, maka hal tersebut jelas bertentangan dengan hukum negara.
Mencermati pernyataan Mujani, Qodari juga menyoroti pentingnya proses politik yang sehat dan konstruktif yang bisa diperoleh melalui jalur yang resmi. Dalam konteks ini, Qodari menekankan bahwa setiap kritik atau protes harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan mekanisme konstitusi dan melalui jalur yang telah disepakati oleh pihak-pihak terkait, termasuk partai politik dan DPR.
Dengan demikian, pernyataan Qodari menggambarkan komitmen pemerintah untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan konstitusi dalam menjalankan roda pemerintahan.