grilleonesixteen.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan bahwa kenaikan harga avtur untuk penerbangan jemaah haji asal Indonesia akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Keputusan ini diambil setelah adanya arahan dari Presiden Prabowo Subianto agar beban kenaikan tersebut tidak dialihkan kepada jemaah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan situasi ini dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (8/4/2026). Ia mengungkapkan bahwa maskapai Garuda Indonesia telah meminta kenaikan biaya sebesar Rp7,9 juta per jemaah, sedangkan Saudia Airlines mengajukan kenaikan sekitar 480 dolar AS per jemaah, setara dengan Rp8 juta. Total estimasi kenaikan biaya penerbangan untuk jemaah haji diperkirakan mencapai Rp1,77 triliun yang akan dibebankan kepada APBN.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga aksesibilitas haji bagi masyarakat Indonesia dengan mengurangi beban finansial bagi jemaah. Dahnil juga merujuk kemungkinan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk pengelolaan dana terkait agar impak kenaikan harga ini dapat diatur dengan baik.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan jemaah haji tetap dapat melaksanakan ibadah mereka tanpa harus menghadapi lonjakan biaya yang signifikan. Kemenhaj berkomitmen untuk terus memantau situasi dan melakukan penyesuaian yang diperlukan demi kelancaran pelaksanaan ibadah haji.