grilleonesixteen.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan baru terkait penerapan tata kelola pada bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian yang berfungsi sebagai organisasi yang mengatur diri sendiri (self-regulatory organizations/SRO) di pasar modal Indonesia. Peraturan yang tertuang dalam POJK Nomor 31 Tahun 2025 ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola SRO serta meningkatkan pengawasan OJK terhadap mereka.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa peningkatan tata kelola sangat penting seiring dengan bertambahnya kompleksitas peran SRO yang mendukung pengembangan pasar modal, termasuk pasar keuangan derivatif dan bursa karbon. Dengan penguatan ini, SRO diharapkan dapat menjalankan kegiatan usaha dan jasa yang lebih baik, mengikuti prinsip pengelolaan yang transparan dan terukur.
Dalam POJK ini, diatur beberapa aspek penting, termasuk tugas dan tanggung jawab direksi dan dewan komisaris, pelaksanaan komite, serta manajemen risiko di SRO. Penyelenggaraan teknologi informasi, kebijakan investasi, dan strategi pencegahan penipuan juga menjadi fokus utama. Selain itu, peraturan ini menetapkan penerapan keuangan berkelanjutan dan tanggung jawab sosial sebagai bagian dari tata kelola yang lebih baik.
POJK 31/2025 mulai berlaku pada 3 Desember 2025, dengan ketentuan tertentu yang harus dipenuhi dalam waktu enam bulan setelahnya. Dengan berlakunya peraturan ini, sejumlah pasal dalam peraturan sebelumnya akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.