grilleonesixteen.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menerbitkan ‘shareholders concentration list’ atau daftar pemegang saham yang terindikasi terkonsentrasi, mengikuti langkah yang telah diterapkan di Bursa Hong Kong. Jeffrey Hendrik, Pejabat Sementara Direktur Utama BEI, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi informasi di pasar modal Indonesia serta sebagai respons terhadap kekhawatiran yang disampaikan oleh MSCI mengenai aspek transparansi.
Dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Jeffrey mengungkapkan bahwa gagasan untuk menerbitkan daftar ini muncul setelah lembaga pengatur melakukan evaluasi berdasarkan masukan dari MSCI sejak Oktober 2025. Sejak saat itu, lembaga pengatur telah melakukan sejumlah studi dengan mempertimbangkan pengalaman bursa lainnya yang menghadapi isu serupa. Jeffrey menambahkan bahwa angka satu persen yang menjadi acuan mengacu pada model dari India, sementara ‘shareholders concentration list’ diambil dari praktik di Hong Kong.
Jeffrey menjelaskan bahwa meskipun pertemuan dengan MSCI bersifat konstruktif, seluruh detail hasil pertemuan tersebut bersifat rahasia. Dalam pertemuan tersebut, BEI menyampaikan tiga rencana aksi, di antaranya peningkatan transparansi pemegang saham dengan kepemilikan di atas satu persen, penyediaan data investor yang lebih terperinci, serta implementasi Peraturan I-A mengenai pencatatan saham yang menaikkan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola dan kredibilitas pasar modal Indonesia, sejalan dengan praktik terbaik global yang sudah diterapkan di bursa-bursa internasional.