Site icon grilleonesixteen.com

Tarif Listrik PLN untuk Bulan Oktober hingga Desember 2025.

[original_title]

grilleonesixteen.com – Pemerintah Indonesia memastikan bahwa tarif listrik yang diterapkan oleh PLN tidak akan mengalami kenaikan untuk periode Oktober hingga Desember 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat, terutama bagi pelanggan rumah tangga, usaha kecil, dan industri.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Tarif Tenaga Listrik. Peraturan tersebut mengatur penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan berdasarkan empat faktor kunci: nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia, tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan.

Tri Winarno, Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM, menjelaskan bahwa tarif tetap ini tidak hanya berlaku untuk pelanggan nonsubsidi, tetapi juga untuk pelanggan bersubsidi. Untuk pelanggan bersubsidi, pemerintah akan tetap memberikan subsidi penuh, yang mencakup rumah tangga miskin, pelanggan sosial, serta usaha mikro, kecil, dan menengah.

Tarif listrik yang berlaku untuk Triwulan IV-2025 meliputi beberapa golongan, antara lain untuk golongan R-1/TR daya 900 VA dikenakan tarif Rp1.352 per kWh, dan golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh. Informasi tentang tarif dan tagihan listrik dapat diakses dengan mudah melalui aplikasi PLN Mobile, yang memungkinkan pelanggan melakukan pengecekan secara online.

Dengan kebijakan tarif listrik stabil ini, pemerintah berharap pelaku industri dapat lebih mudah merencanakan biaya produksi dan investasi. Bagi UMKM, subsidi yang tetap berjalan diharapkan dapat memperkuat daya saing mereka dalam perekonomian nasional.

Exit mobile version