Site icon grilleonesixteen.com

Spesifikasi Chromebook Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Mendikbudristek

[original_title]

grilleonesixteen.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek antara tahun 2019 hingga 2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa proyek ini merugikan negara hingga Rp1,9 triliun.

Pengadaan laptop ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah, dengan total anggaran Rp2,4 triliun untuk membeli 240.000 unit Chromebook. Rencananya, perangkat ini akan disalurkan ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, dari tingkat SD hingga SMK, serta pusat kegiatan belajar masyarakat.

Menurut Peraturan Mendikbud Nomor 5 Tahun 2021, spesifikasi minimum Chromebook mencakup prosesor dual core yang berfrekuensi 1,1 GHz, RAM 4 GB DDR4, dan penyimpanan 32 GB. Meskipun memiliki keunggulan dalam integrasi layanan Google, Chromebook menyimpan keterbatasan dalam spesifikasi, sehingga kurang cocok untuk tugas berat.

Sejumlah merek Chromebook yang beredar di pasar Indonesia antara lain Lenovo, Acer, dan Dell, dengan harga di bawah Rp10 juta per unit. Namun, adanya penggunaan anggaran yang besar untuk spesifikasi dinilai rendah menimbulkan banyak polemik. Kejagung menilai bahwa pengadaan ini berpotensi mengandung penyimpangan serius, yang kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut.

Dengan penetapan Nadiem sebagai tersangka, sidang lanjutan diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut mengenai dugaan korupsi ini dan melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penegakan hukum diharapkan mampu memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Exit mobile version