Site icon grilleonesixteen.com

Sidang Pertama Kasus Penganiayaan Aktivis KontraS Akan Digelar 29 April.

[original_title]

grilleonesixteen.com – Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menetapkan tanggal sidang perdana dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026, setelah penyerahan berkas oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta.

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan bahwa sidang perdana ini bertujuan untuk membacakan surat dakwaan kepada para terdakwa yang merupakan anggota militer aktif. Penjadwalan sidang diambil setelah pihaknya menerima dan meneliti berkas perkara yang memenuhi syarat untuk disidangkan. Terdapat empat terdakwa dalam kasus ini, semuanya berstatus prajurit aktif, dan perkara ini berada dalam yurisdiksi pengadilan militer.

Setelah berkas perkara diterima, langkah berikutnya adalah registrasi, dan proses ini diharapkan selesai dalam waktu singkat. Jika semua syarat terpenuhi, sidang akan dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah registrasi, yang direncanakan dilakukan pada 17 April 2026.

Persidangan akan berlangsung terbuka untuk umum, dengan kehadiran media dan masyarakat diperbolehkan untuk mengikuti jalannya sidang. Meskipun terdapat keterbatasan kapasitas ruang sidang, pengadilan telah menyiapkan fasilitas untuk mengakomodasi publik.

Oditurat Militer telah menyerahkan barang bukti yang terdiri dari berbagai objek, termasuk pakaian dan video yang dapat mendukung proses hukum. Dalam lagi, para terdakwa dihadapkan pada berbagai pasal dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara. Proses hukum ini diharapkan berjalan transparan dan akuntabel, guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Exit mobile version