Site icon grilleonesixteen.com

Poin Penting Perpres 79/2025: BPN Didirikan dan Gaji ASN Diatur

[original_title]

grilleonesixteen.com – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 resmi diundangkan di Jakarta pada 30 Juni 2025 dan langsung berlaku. Perpres ini menjadi dasar untuk pembaruan dokumen RKP sebelumnya yang diatur dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024.

Pemutakhiran ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025. RKP Tahun 2025 berisi pembaruan narasi dan matriks pembangunan, mencakup sasaran, prioritas nasional, serta alokasi pendanaan yang diperlukan. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional juga akan menggunakan dokumen ini untuk mengawasi pelaksanaan rencana pembangunan nasional, serta menjadi acuan bagi kementerian dan pemerintah daerah dalam mengubah rencana kerja masing-masing.

Rencana ini disusun agar sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, dengan fokus pada 83 kegiatan prioritas utama. Termasuk di antaranya terdapat delapan program unggulan yang diharapkan memberikan hasil signifikan dalam mencapai target pembangunan. Program-program tersebut meliputi pemberian makan bergizi gratis, cek kesehatan gratis, peningkatan produktivitas pertanian, serta pembangunan infrastruktur dan sekolah di setiap kabupaten.

Perubahan dalam Perpres juga mencakup kenaikan gaji untuk ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara, dan pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN) dengan target peningkatan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 23 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat perekonomian serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Exit mobile version