Site icon grilleonesixteen.com

PN Jakarta Pusat Tangguhkan Eksepsi Mardiono, Gugatan PPP Dilanjutkan

[original_title]

grilleonesixteen.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru-baru ini menolak eksepsi kewenangan absolut yang diajukan oleh Mardiono, salah satu pihak tergugat dalam sengketa terkait hasil Muktamar ke-X Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Keputusan ini tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor 74/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Ps, yang dirilis pada hari Kamis, 16 April 2026.

Putusan tersebut memastikan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh M. Thobahul Aftoni, Subadri Ushuluddin, dan Akhmad Saiful Hakim akan berlanjut ke tahap pemeriksaan bukti pokok. Kasus ini menyita perhatian publik karena adanya dua klaim kepemimpinan yang timbul pasca-muktamar. Dalam pembacaan amar putusan sela melalui E-court Mahkamah Agung, Majelis Hakim menyatakan bahwa eksepsi mengenai kewenangan absolut tidak dapat diterima, menegaskan bahwa Pengadilan Negeri berhak mengadili perkara ini.

Sengketa yang diajukan berhubungan dengan keabsahan proses dan hasil Muktamar ke-X, meliputi tata cara persidangan, proses pemilihan, dan legitimasi dua kubu yang mengklaim kepemimpinan. Menurut Majelis Hakim, perkara ini termasuk dalam kategori sengketa keperdataan di tubuh partai politik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, secara resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait dinamika internal PPP yang saat ini tengah berlangsung.

Exit mobile version