Site icon grilleonesixteen.com

Petani Sawit Dorong Penegakan Tata Kelola Sesuai Hukum

[original_title]

grilleonesixteen.com – Kalangan petani sawit mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menata kembali kebijakan tata kelola sawit dan kehutanan yang dinilai telah menciptakan ketidakpastian hukum. Seruan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Asosiasi Sawitku Masa Depanku (Samade), Abdul Aziz, dalam konteks kebijakan Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang berdampak pada penyitaan dan denda terhadap sejumlah kebun sawit.

Aziz mengungkapkan bahwa banyak kebun yang terkena dampak telah memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan sertifikat tanah resmi dari pemerintah. Hal ini menunjukkan adanya ketidakjelasan dalam batas kawasan hutan yang menjadi dasar hukum bagi tindakan Satgas PKH. “Harapan kami sederhana. Kebijakan ini bukan hanya masalah era saat ini, namun merupakan kesempatan untuk menata hukum di sektor sawit,” ujarnya.

Sejak terbitnya Perpres No 5/2025, Satgas PKH mulai melakukan penyitaan lahan perkebunan sawit. Awalnya hanya menyasar perusahaan besar, tetapi kini telah menyangkut lahan milik masyarakat seluas lebih dari 10 hektar. Saat ini, Satgas PKH telah menyita hingga 3,4 juta hektar lahan yang dianggap masuk dalam kawasan hutan.

Decak tanya muncul di kalangan petani, terutama di Riau, di mana mereka harus menghadapi pemeriksaan dan permintaan penyerahan lahan. “Petani merasa tertekan, banyak yang menghentikan perawatan dan pemupukan kebun karena takut terhadap penyitaan,” jelas Aziz. Dia mengingatkan bahwa masalah ini tidak hanya berdampak di Riau, tetapi juga merambah ke Jambi, Sumatera Utara, dan Kalimantan Tengah.

Ketidakpastian ini juga berimbas pada ekonomi petani, yang kesulitan membayar cicilan bank sebagai akibat dari penurunan produktivitas. Azis menekankan perlunya kejelasan dan kepastian hukum demi keadilan bagi petani sawit di Indonesia.

Exit mobile version