Site icon grilleonesixteen.com

Pemerintah Siapkan Aturan Baru Terkait Demutualisasi Bursa Efek.

[original_title]

grilleonesixteen.com – Pemerintah Indonesia saat ini sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Demutualisasi akan mengubah struktur kelembagaan bursa yang selama ini dikelola oleh anggota menjadi perseroan yang dapat dimiliki oleh pihak lain.

Masyita Crystallin, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengurangi potensi benturan kepentingan serta memperkuat tata kelola dan daya saing pasar modal Indonesia. Saat ini, BEI termasuk dalam kelompok bursa yang masih menganut struktur mutual, sementara negara-negara seperti Singapura dan Malaysia telah lebih dahulu melakukan demutualisasi.

Proses demutualisasi diharapkan mendorong inovasi dalam produk dan layanan, seperti pengembangan instrumen derivatif dan lembaga investasi yang lebih efisien. Masyita juga menekankan pentingnya peningkatan likuiditas pasar dan kebutuhan akan kebijakan pendukung, termasuk peningkatan free float serta partisipasi investor domestik.

Kebijakan cut loss juga direncanakan untuk memberi kepastian bagi investor institusional, agar mereka dapat lebih aktif berinvestasi. Pengalaman negara lain, khususnya India, menunjukkan bahwa reformasi pasar modal membutuhkan ekosistem yang kuat dan dukungan teknologi. RPP demutualisasi akan disusun secara transparan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan kesesuaian dengan praktik terbaik global. Hal ini diharapkan dapat mendukung transformasi ekonomi Indonesia menuju status negara maju.

Exit mobile version