grilleonesixteen.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan kemungkinan untuk memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dalam kasus dugaan suap yang melibatkan pengelolaan kawasan hutan oleh PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pemanggilan tersebut bergantung pada informasi yang diterima oleh KPK.
Asep memberikan pernyataan ini pada 18 September 2025, menjawab pertanyaan wartawan setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap Dida Migfar Ridha, Staf Ahli Menteri Kehutanan. Dida diperiksa sebagai saksi terkait perannya dalam kasus ini. Asep menegaskan bahwa pemanggilan saksi Hart berdasarkan keterangan dari saksi lain atau dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana.
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025. Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur PT PML Djunaidi, Staf Perizinan SBG Aditya, dan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady. Djunaidi dan Aditya diduga sebagai pemberi suap, sementara Dicky Yuana Rady sebagai penerima suap.
Penyitaan barang bukti juga dilakukan oleh KPK, termasuk uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura dan Rp8,5 juta, serta dua unit kendaraan roda empat. KPK terus mendalami perkara ini untuk menemukan kejelasan lebih lanjut terkait keterlibatan pejabat lain.