grilleonesixteen.com – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menarik perhatian setelah pernyataan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan. Ia berpendapat bahwa persoalan yang dihadapi Nadiem tidak dapat hanya dilihat dari aspek penerimaan dana terkait proyek pengadaan laptop Chromebook.
Maruarar menjelaskan bahwa unsur pidana dalam kasus ini juga perlu dikaji dari segi kelalaian Nadiem sebagai pemimpin, dan kemungkinan adanya pihak lain yang meraup keuntungan dari kebijakan yang dikeluarkan. “Sesuai dengan ketentuan dalam UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2, penentuan korupsi tidak hanya berfokus pada pengayaan diri sendiri, tetapi juga pada pengayaan orang lain,” ujarnya pada Kamis (11/9/2025).
Nadiem, yang menjabat pada saat proyek ini berlangsung, diharapkan mampu mempertanggungjawabkan kebijakannya jika terbukti melanggar hukum dan merugikan negara. Maruarar menegaskan bahwa meskipun pengacara Nadiem menyatakan kliennya tidak menerima aliran dana, hal tersebut tidak menghapus kemungkinan adanya unsur pidana lain yang tetap harus diperhitungkan dalam proses hukum.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus ini, yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1,9 triliun. Sementara itu, Hotman Paris, pengacara Nadiem, menegaskan bahwa tidak ada bukti fisik, baik dari rekening bank maupun saksi, yang menunjukkan Nadiem menerima dana terkait pengadaan tersebut.
Dengan latar belakang ini, tanya jawab seputar tanggung jawab hukum dan etika kepemimpinan Nadiem semakin menarik untuk diikuti.