Site icon grilleonesixteen.com

Karya Kecerdasan Buatan: Siapa Pemiliknya?

[original_title]

grilleonesixteen.com – Webinar bertajuk “Karya Berbasis Kecerdasan Buatan, Milik Siapa?” digelar oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Senin, 17 November 2025. Acara ini berlangsung di Gedung DJKI dan menghadirkan diskusi tentang isu kepemilikan, hak cipta, serta tantangan hukum terkait pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam penciptaan karya. Dua narasumber, Ari Juliano dari Assegaf Hamzah & Partners dan Achmad Iqbal Taufiq dari DJKI, berbagi perspektif mereka mengenai hal tersebut.

Ari Juliano menjelaskan bahwa kemunculan generative AI telah merevolusi cara manusia menciptakan karya. Ia mencatat bahwa penilaian terhadap hak cipta perlu mempertimbangkan unsur orisinalitas dan kontribusi kreatif dari manusia. “Jika sebuah karya sepenuhnya dihasilkan AI tanpa campur tangan manusia, maka tidak dapat memenuhi kriteria ciptaan yang dilindungi hak cipta,” jelasnya.

Dalam konteks hukum, Ari mengemukakan bahwa di berbagai negara seperti AS dan Uni Eropa, karya yang dihasilkan AI tidak bisa didaftarkan hak cipta, kecuali ada campur tangan manusia yang signifikan. Ia juga merujuk pada suatu kasus di Beijing di mana pengadilan mengakui hak cipta atas karya AI yang dihasilkan melalui proses manusia.

Sementara itu, Achmad Iqbal Taufiq menekankan bahwa menurut UU Hak Cipta, hanya manusia dan badan hukum yang dapat dikategorikan sebagai pencipta. Ia menjelaskan pentingnya kontribusi kreatif dari manusia agar suatu karya dapat dilindungi. “Karya yang sepenuhnya dihasilkan AI tanpa kontribusi manusia akan masuk ke domain publik,” ujarnya.

Webinar ini diharapkan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak cipta di era AI dan mendukung pengembangan regulasi yang lebih responsif terhadap teknologi baru.

Exit mobile version