grilleonesixteen.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan hak rehabilitasi hukum kepada Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, serta dua mantan anggota direksi lainnya. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, pada Selasa (25/11) di kantor Presiden, Jakarta.
Dengan diberikannya hak rehabilitasi ini, Ira Puspadewi dan dua rekannya akan dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang mungkin mereka hadapi. Ira Puspadewi lahir di Malang, Jawa Timur, dan memiliki riwayat pendidikan yang mengesankan, termasuk gelar doktor dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia. Sebelum peran pentingnya di BUMN, Ira pernah menjabat sebagai Direktur Global Initiative Regional Asia di GAP Inc. selama delapan tahun.
Keputusannya untuk kembali ke Indonesia muncul setelah pertemuannya dengan Menteri BUMN Dahlan Iskan pada 2014, di mana ia kemudian diangkat sebagai Direktur Utama PT Sarinah. Selanjutnya, karirnya berlanjut di PT Pos Indonesia sebagai Direktur Ritel dan Jaringan, sebelum akhirnya menjabat sebagai Direktur Utama ASDP pada 2017. Di bawah kepemimpinannya, ASDP tercatat berhasil memperluas pengoperasian dan mencatat laba bersih tertinggi dalam sejarah perusahaan.
Meskipun terlibat dalam kasus hukum, pemberian rehabilitasi tersebut menandai langkah baru bagi Ira Puspadewi. Dalam laporan harta kekayaan yang diajukan ke KPK, kekayaan Ira diperkirakan mencapai Rp37,5 miliar, yang mencakup berbagai aset dan tidak menunjukkan utang. Hal ini menambah kompleksitas situasi di sekitarnya, dan banyak yang menilai langkah rehabilitasi ini sebagai bentuk dukungan di tengah tantangan hukum yang dihadapinya.