Site icon grilleonesixteen.com

Indonesia Pionir Dalam Perjuangan Global Untuk Royalti Digital Adil

[original_title]

grilleonesixteen.com – Pemerintah Indonesia secara resmi mengajukan proposal untuk instrumen internasional yang mengikat mengenai tata kelola royalti hak cipta di lingkungan digital kepada World Intellectual Property Organization (WIPO). Usulan ini bertujuan untuk memperjuangkan keadilan dalam pengelolaan royalti digital di tingkat global.

Proposal tersebut disampaikan dalam pertemuan Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO yang berlangsung di Jenewa, Swiss, dari 1 hingga 5 Desember 2025. Acara ini dihadiri oleh 194 negara anggota WIPO. Inisiatif ini muncul seiring dengan pesatnya pertumbuhan industri kreatif global yang kini bernilai lebih dari USD 2,3 triliun, sementara sebagian besar pendapatan dari sektor tersebut tidak didistribusikan secara adil kepada para pencipta.

Pertemuan dipimpin oleh Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia, Arief Havas Oegroseno, dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, yang juga berupaya menjelaskan lebih lanjut tentang usulan Indonesia kepada delegasi dari berbagai negara, termasuk Amerika Serikat dan Jepang.

Wakil Menteri Luar Negeri menegaskan bahwa proposal ini menjadi tanggung jawab negara untuk melindungi hak ekonomis kreator di tingkat internasional. Ia mencatat bahwa seringkali pencipta hanya mendapatkan sebagian kecil dari pendapatan yang dihasilkan karya mereka, sehingga ini bukan hanya masalah ekonomi, melainkan juga keadilan sosial.

Dengan mengusulkan instrumen yang mengikat, Indonesia berharap untuk mengatasi ketimpangan dalam ekosistem royalti digital dan menjamin bahwa tidak ada karya yang hilang dan semua penggunaan karya tercatat dan terdistribusi secara benar. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menekankan pentingnya transparansi dan kewajiban dalam distribusi royalti demi menciptakan sistem yang adil bagi semua pencipta di dunia.

Exit mobile version