Site icon grilleonesixteen.com

Hendra Kurniawan Dibatalkan PTDH Akibat Kasus Brigadir J

[original_title]

grilleonesixteen.com – Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, kembali menjadi sorotan setelah keputusan batalnya sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dirinya. Hendra sempat terlibat dalam kasus perintangan penyidikan yang berkaitan dengan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J, pada 2022.

Istri Hendra, Seali Syah, mengonfirmasi berita tersebut melalui akun Instagram-nya, menyatakan bahwa suaminya masih bisa bekerja di Polri meskipun mengalami demosi selama delapan hingga sembilan tahun, yang berarti ia tetap berstatus anggota Polri tetapi tidak menjabat.

Brigjen Pol Hendra Kurniawan lahir pada 16 Maret 1974 di Bandung. Ia merupakan jenderal bintang satu pertama di Polri yang berasal dari keturunan Tionghoa. Setelah lulus dari Akademi Kepolisian pada 1995, Hendra meniti karir dengan memegang berbagai posisi strategis di internal Polri. Pada 20 Juli 2022, ia dicopot dari jabatannya akibat keterlibatan dalam kasus tersebut.

Dalam persidangan Komisi Kode Etik Polri pada 31 Oktober 2022, Hendra dijatuhi PTDH, namun putusan itu berubah menjadi demosi setelah proses banding. Saat ini, ia tengah menjalani hukuman tiga tahun penjara dan denda, tetapi dibebaskan bersyarat pada Juli 2024 dengan tetap berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan hingga 2026.

Keputusan terbaru menunjukkan Hendra masih memiliki kesempatan untuk kembali berkarir, meskipun dalam kondisi terbatas, membawa harapan bagi dirinya dan keluarganya di tengah kontroversi yang menyelimuti karirnya.

Exit mobile version