grilleonesixteen.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat lalu. Penangkapan ini terkait dugaan korupsi dalam proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Sebelum ditangkap, Sugiri sempat melantik 138 pejabat administrator dan pengawas di daerahnya.
Operasi ini merupakan yang ketujuh dilakukan KPK sepanjang tahun 2025, mencatatkan bahwa penangkapan Sugiri terjadi hanya empat hari setelah Gubernur Riau, Abdul Wahid, terjerat dalam OTT pada awal bulan. Sugiri Sancoko, yang menjabat sebagai Bupati Ponorogo sejak tahun 2021, sebelumnya merupakan anggota DPRD Jawa Timur pada periode 2015-2019.
Dari data terbaru, Sugiri memiliki harta kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp6,19 miliar tanpa utang. Harta tersebut sebagian besar terdiri dari aset tanah dan bangunan di beberapa daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Dari harta yang dilaporkan, terdapat lima bidang tanah di Ponorogo yang semuanya berasal dari warisan, serta beberapa properti lainnya di Surabaya, Boyolali, Sidoarjo, dan Pasuruan.
Selain aset properti, Sugiri juga melaporkan kepemilikan kendaraan bermotor, termasuk satu unit Toyota Alphard dan Vespa Primavera, dengan total nilai mencapai Rp160 juta. Ia tercatat tidak memiliki utang dan tidak memiliki surat berharga lainnya.
Penangkapan Sugiri Sancoko membuktikan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di pemerintahan daerah. Masyarakat berharap penegakan hukum terkait kasus ini dapat berjalan transparan dan adil, serta mendorong praktik pemerintahan yang bersih di Indonesia.