grilleonesixteen.com – Indonesia memperingati Hari Tani Nasional setiap 24 September untuk mengenang perjuangan petani yang berkontribusi besar bagi kehidupan masyarakat. Peringatan ini juga menjadi momen refleksi akan pentingnya sektor pertanian dalam pembangunan bangsa.
Hari Tani ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden No. 169 Tahun 1963, bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Proses panjang hingga lahirnya Undang-Undang ini, yang berlangsung selama 12 tahun, melibatkan berbagai panitia mulai dari 1948 hingga 1960 dan mengarah pada pengakuan hak petani atas tanah. Hal ini menciptakan dasar hukum yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan keadilan di sektor agraria.
Setiap tahun, peringatan ini diisi dengan ragam kegiatan seperti diskusi, festival pangan, dan aksi damai. Masyarakat di berbagai daerah berpartisipasi dengan cara kreatif, menjadikan peringatan ini lebih dari sekadar seremoni, tetapi juga sebagai penghormatan terhadap perjuangan petani.
Di masa Orde Baru, Hari Tani juga menjadi simbol reformasi agraria. Kebijakan yang diterapkan bertujuan untuk memberikan hak kepemilikan lahan kepada petani, memastikan bahwa sumber daya alam tidak hanya dikuasai oleh segelintir orang. Namun, meskipun lebih dari enam dekade berlalu, persoalan agraria masih ada di tengah konflik lahan dan ketimpangan akses.
Dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional, tahun 2025 akan menandai peringatan ke-62. Makna yang terkandung dalam peringatan ini adalah untuk menghargai jerih payah petani dan mendorong kesadaran akan peran penting pertanian dalam keberlanjutan dan pembangunan bangsa.