grilleonesixteen.com – Setiap 10 Oktober, dunia memperingati Hari Anti Hukuman Mati Sedunia, yang bertujuan mengangkat isu pelanggaran hak asasi manusia yang terkait dengan hukuman mati. Peringatan ini pertama kali digagas pada tahun 2003 oleh Koalisi Dunia Menentang Hukuman Mati, untuk menekankan bahwa hukuman mati merupakan pelanggaran hak untuk hidup dan bebas dari penyiksaan.
Hukuman mati masih diterapkan di sejumlah negara, termasuk Indonesia. Eksekusi dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari pemenggalan kepala hingga suntikan mematikan. Menurut data dari Geneva International Centre for Justice, negara-negara seperti Arab Saudi dan Tiongkok memiliki metode eksekusi yang berbeda-beda.
Amnesty International mencatat bahwa Tiongkok merupakan negara dengan jumlah eksekusi mati tertinggi, diikuti oleh Iran dan Arab Saudi. Di Indonesia, meski vonis hukuman mati terus dijatuhkan, eksekusi terakhir terjadi pada Juli 2016. Fenomena “death row” yang terjadi mengakibatkan ketidakpastian dan trauma bagi terpidana yang menunggu eksekusi, menyoroti isu penyiksaan yang dialami mereka.
Tujuan utama peringatan ini adalah untuk meminta masyarakat internasional menyerukan penghapusan hukuman mati. Meskipun lebih dari dua pertiga negara di dunia telah menghapus praktik tersebut, masih banyak yang menerapkannya. Instrumen hukum internasional, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, menekankan pentingnya hak hidup.
Peringatan ini biasanya dirayakan melalui kampanye dan deklarasi penolakan hukuman mati, yang mendorong peningkatan kesadaran terhadap kondisi terpidana. Dengan adanya momen ini, diharapkan ada perubahan positif dalam kebijakan hukuman mati di seluruh dunia.