Site icon grilleonesixteen.com

Demo Supir Truk: Memahami ODOL dan Tuntutan Mereka

[original_title]

grilleonesixteen.com – Ratusan sopir truk dari berbagai daerah, termasuk Jawa Tengah dan Jawa Timur, menggelar aksi demonstrasi menolak kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL). Aksi ini dilatarbelakangi oleh kebijakan yang dianggap memberatkan bagi pengemudi dan pengusaha angkutan barang yang mengandalkan kendaraan dengan dimensi dan muatan di luar ketentuan.

Demonstrasi berlangsung di sejumlah lokasi strategis, seperti Tol Palimanan (Cirebon), Surabaya, Kudus, dan Bandung. Aksi ini dimulai pada 19 hingga 20 Juni 2025 dan kembali dilaksanakan pada 23 Juni, menyusul belum adanya tanggapan resmi dari pemerintah terhadap tuntutan para sopir.

ODOL, atau Over Dimension and Over Loading, mengacu pada praktik pengoperasian truk yang melebihi batas dimensi fisik dan kapasitas muatan yang ditetapkan. Praktik ini, meskipun bertujuan untuk efisiensi biaya logistik, berpotensi merusak infrastruktur jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Aksi protes ini dipicu oleh beberapa faktor, termasuk ancaman pidana terhadap sopir, beban operasional yang berat tanpa disertai penyesuaian tarif, serta ketidakadilan perlakuan hukum terhadap sopir kecil dibandingkan korporasi besar. Sopir juga menghadapi tantangan dari premanisme dan pungutan liar yang merugikan mereka.

Para sopir mengajukan enam tuntutan, antara lain revisi Undang-Undang mengenai tanggung jawab ODOL, penghentian kriminalisasi sopir, penetapan tarif minimum logistik, perlindungan hukum, pemberantasan premanisme, dan kesetaraan perlakuan hukum. Saat ini, pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden terkait kebijakan “Zero ODOL” yang direncanakan berlaku penuh pada 2026, namun belum ada keputusan resmi mengenai tuntutan tersebut. Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan terus mendorong penegakan aturan ODOL demi keselamatan dan perlindungan infrastruktur jalan.

Exit mobile version