Site icon grilleonesixteen.com

BPKN dan KPAI Kecam Pemasaran Produk AMDK yang Menipu Konsumen

[original_title]

grilleonesixteen.com – Praktik pemasaran produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang menampilkan gambar anak di bawah lima tahun menuai kecaman dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kedua lembaga tersebut menilai bahwa strategi pemasaran ini melanggar peraturan mengenai pengawasan iklan pangan, serta mengabaikan prinsip perlindungan anak demi keuntungan bisnis.

Ketua BPKN, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa penggunaan visual anak balita pada produk pangan umum dilarang sejalan dengan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2021. Ia menyatakan, “Iklan pangan olahan tidak boleh menampilkan anak di bawah lima tahun, kecuali produk tersebut khusus untuk mereka. AMDK bukanlah produk yang diperuntukkan bagi bayi.”

Hal ini dianggap merugikan konsumen, karena menciptakan kesan bahwa air minum tersebut diformulasikan khusus untuk anak-anak, tanpa ada dukungan ilmiah yang memadai. Mufti menekankan bahwa praktik ini melanggar ketentuan pelabelan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan BPKN siap menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, juga ikut mengingatkan bahwa iklan yang melibatkan anak jangan sampai bersifat eksploitatif. “Kepentingan terbaik anak harus diutamakan,” tegasnya.

Pakar komunikasi Burhanuddin Abe menilai penggunaan gambar bayi sebagai bentuk eksploitasi simbolik, di mana citra bayi diharapkan dapat menarik perhatian emosional konsumen. Ia menyebut praktik ini sebagai manipulasi emosional yang bertujuan meningkatkan penjualan secara tidak etis.

Kekhawatiran akan strategi pemasaran ini sejalan dengan pengalaman sebelumnya ketika produk susu kental manis yang menggunakan visual anak juga dilarang oleh BPOM akibat kandungan gula yang tinggi. Penilaian ini menunjukkan bahwa pola serupa kini mulai mengemuka dalam industri AMDK.

Exit mobile version