grilleonesixteen.com – PT Bank Sumut telah melakukan pembaruan tata kelola perbankan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Acara ini berlangsung di Aula Kejati Sumut, Medan, pada Kamis. Direktur Bisnis dan Syariah Bank Sumut, Syafrizalsyah, menyatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergisitas dengan aparat penegak hukum.
Kerja sama ini bertujuan memastikan bahwa setiap kegiatan operasional Bank Sumut berjalan sesuai dengan koridor hukum dan prinsip kehati-hatian. Sejak terjalin pada 2020, kemitraan ini memberikan kontribusi signifikan bagi kinerja serta ketahanan bank tersebut. Syafrizalsyah menambahkan bahwa pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara mempercepat penyelesaian permasalahan hukum serta menjaga kepercayaan publik.
Pembaruan MoU ini tidak hanya melanjutkan kerja sama sebelumnya, tetapi juga memperluas ruang lingkup kolaborasi yang mencakup pemberian pertimbangan hukum, pendampingan dalam kegiatan strategis berisiko hukum, serta peningkatan literasi hukum bagi karyawan Bank Sumut melalui program edukasi berkelanjutan. Tujuannya adalah menjadikan kepatuhan hukum sebagai bagian dari budaya kerja di bank tersebut.
Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga keuangan dan penegak hukum dalam menjaga kepastian hukum di sektor ekonomi daerah. Ia menyoroti bahwa pendampingan hukum sangat penting agar langkah korporasi selalu berada di jalur hukum. Komitmen Kejati Sumut juga mencakup perlindungan hukum terhadap BUMD dan BUMN, sebagai bagian dari peran mereka dalam pembangunan ekonomi daerah. Penandatanganan MoU ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Bank Sumut sebagai lembaga yang mengedepankan tata kelola bersih, transparan, dan berintegritas.