grilleonesixteen.com – Mantan artis Ammar Zoni kembali mencuri perhatian publik setelah terlibat dalam sebuah jaringan peredaran narkoba, termasuk sabu dan tembakau sintetis, di Rutan Salemba. Kasus ini terungkap setelah Polsek Cempaka Putih menyelesaikan penyelidikan dan menyerahkan Ammar beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 8 Oktober 2023.
Dari hasil investigasi, Ammar diduga sebagai penghubung yang menerima pasokan narkotika dari pihak luar dan menyalurkannya kepada narapidana lain di dalam penjara. Selain satu tersangka, enam orang lainnya juga terlibat dalam jaringan ini. Penggeledahan yang dilakukan di kamar para pelaku menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sabu dan perlengkapan yang diduga digunakan dalam peredaran narkoba.
Ammar Zoni dan para tersangka lainnya dihadapkan pada undang-undang peredaran narkotika, di mana ia dapat dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, sesuai ketentuan yang berlaku.
Rekam jejak Ammar Zoni mencatat bahwa ini bukan pertama kalinya ia berurusan dengan hukum terkait narkoba. Empat kali sebelumnya, ia juga terlibat dalam berbagai kasus penyalahgunaan narkotika. Kasus terakhir sebelum ini adalah pada Maret 2023, ketika ia ditangkap dengan barang bukti sabu dan menjalani hukuman tujuh bulan penjara.
Dengan kembali terjerat dalam kasus narkoba, Ammar kini harus menghadapi proses hukum yang lebih serius dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.