Site icon grilleonesixteen.com

Agus Pramono Jabat Sekda Ponorogo Selama Tiga Belas Tahun

[original_title]

grilleonesixteen.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono, sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap. Penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo pada 7 November 2025. Tiga tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, serta Sucipto, seorang rekanan dari rumah sakit tersebut.

Empat tersangka tersebut diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan jabatan dan proyek pembangunan di RSUD Dr. Harjono serta penerimaan lainnya yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Agus Pramono telah menjabat sebagai Sekda Ponorogo selama 13 tahun, dan KPK berencana mendalami bagaimana ia bisa mempertahankan posisinya selama itu.

Dalam laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024, Agus Pramono mencatat total kekayaannya sebesar Rp8,89 miliar. Laporan ini disampaikan pada 4 Februari 2025 dan sudah divalidasi secara administratif. Dalam laporan tersebut, harta tidak bergeraknya terdiri dari aset tanah dan bangunan senilai Rp8,87 miliar, termasuk dua pembelian di Ponorogo dan Makassar.

Selain aset properti, Agus juga melaporkan kepemilikan kendaraan senilai Rp265,98 juta, yang terdiri dari satu mobil dan beberapa sepeda motor. Meski begitu, ia juga memiliki utang sebesar Rp1,5 miliar, sehingga total nilai bersih kekayaannya menjadi Rp8,89 miliar.

Kasus ini menggambarkan tantangan serius dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah, dan diharapkan penanganan oleh KPK akan membawa kejelasan serta pertanggungjawaban lebih lanjut bagi para pejabat terlibat.

Exit mobile version